Pola Keruangan Desa
1. Definisi Desa
Desa
atau kampung merupakan kata yang tidak asing lagi bagi kita. Dalam kehidupan
sehari-hari desa sering diartikan sebagai suatu wilayah yang letaknya jauh dari
keramaian kota, serta dihuni oleh sekelompok masyarakat yang sebagian besar
mata pencahariannya adalah di sektor pertanian. Ada kalanya wilayah pedesaan
digambarkan sebagai daerah yang masih alami dan sebagian besar arealnya
dimanfaatkan untuk persawahan, ladang, serta kebun penduduk.
Pengertian
desa menurut para ahli kependudukan dan undang- undang sebagai berikut.
- Menurut UU No. 5 tahun 1979, desa merupakan suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk, sebagai satu kesatuan hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah kecamatan dan mempunyai hak otonomi dalam ikatan Negara Republik Indonesia.
- Menurut UU No. 22 Tahun 1999, Bab I, Pasal 1, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul serta dat istiadatsetempat yang diakui dalam sitem pemerintahan nasional dan berada di daearah kabupaten.
- Menurut Sutardjo Kartohadikususmo (1953), seorang ahli sosiologi mengemukakan bahwa secara administratif desa diartikan seebagai satu kesatuan hukum dan didalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
- Menurut Bintarto, desa merupakan suatu perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis sosial, ekonomi politik budaya dan memiliki hubungan timbal balik dengan daerah lain.
- Menurut undang-undang nomor 22 tahun 1948 menyatakan bahwa desa adalah daerah yang terdiri dari satu atau lebih dukuh atau dusun yang digabungkan hingga merupakan suatu daerah yang memiliki syarat-syarat cukup untuk berdiri menjadi daerah otonom yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri.
Berdasarkan
pengertian diatas, pada dasarnya desa merupakan gabungan beberapa dusun.
Istilah dusun itu sendiri berbeda di massing-masing daerah. Di Sunda misalnya,
dusun lebih sering disebut kampung. Di Madura sering disebut kanpong yang
dikepalai Bapak Klebun. Di daerah Aceh dnamakan Gampong, di Padang disebut
Nagari dan sebagainya.
2. Unsur-Unsur Desa
Menurut
R. Bintarto dalam bukunya “Pengantar Geografi Desa” paling sedikit ada tiga (3)
unsur-unsur desa yang kita ketahui, yaitu:
- Daerah, suatu wilayah pedesaan pasti memiliki daerah tersendiri dengan berbagai aspeknya seperti lokasi, luas, bentuk lahan, keadaan tanah, keadaan tata air, dan lain-lain.
- Penduduk, unsur penduduk yang perlu diperhatikan dalam memahami suatu desa antara lain jumlah, tingkat kelahiran, tingkat kematian, persebaran kepadatan, pertumbuhan, perbandingan jenis kelamin, mata pencaharian, struktur penduduk menurut umur dan sebagainya.
- Tata kehidupan, tata kehidupan berkaitan erat dengan adat istiadat, norma-norma yang berlaku didaerah tersebut, pola pengaturan sistem pergaulan warga masyarakat dan pola-pola budaya daerah lainnya.
3. Ciri-Ciri Desa
Desa
sebagai suatu kesatuan wilayah geografis tentu memiliki ciri-ciri khas yang
dapat dibedakan dengan daerah-daerah lain disekitarnya. Ciri khas tersebut
dapat berupa kondisi alamiah ataupun kondisi penduduknya. Menurut dirjen
bangdes ciri-ciri wilayah pedesaan, antara lain:
- Perbandingan lahan dengan manusia cukup besar, artinya bahwa lahan-lahan di wilayah pedesaan masih relatif luas dibandingkan dengan jumlah penduduk yang menepatinya sehingga kepadatan penduduk masih rendah
- Lapangan kerja yang dominan adalah sektor pertanian (agraris)
- Hubungan antar warga desa masih sangat akrab,
- Sifat-sifat masyarakatnya masih memegang teguh tradisi yang berlaku
Ciri-ciri wilayah pedesaan yang lainnya dikemukakan oleh
Surjono Sukamto (1982). Dia memberikan ciri-ciri khas desa berdasarkan kondisi
masyarakatnya,antara lain:
- Warga masyarakat pedesaan memiki hubungan kekerabatan yang kuat, karena umumnya berasal dari satu keturunan. Karena itu biasanya dalam suatu wilayah pedesaan, antara sesama warga masyarakat masih memiliki hubungan keluarga atau saudara.
- Karena mereka berasal dari satu keturunan, maka corak kehidupannya bersifat gameinschaft, yaitu diikat oleh sistem kekeluargaan yang kuat. Selain itu penduduk desa juga merupakan masyarakat yang bersifat face to face group, artinya bahwa antara penduduk yang satu dengan yang lainnya saling mengenal.
- Penduduk masyarakat pedesaan pada umumnya hidup dari sektor pertanian dan perkebunan. Walaupun ada sebagian penduduk yang bekerja sebagai tukang kayu (buruh bangunan), tukang genteng, pamong desa ataupun lainnya, namun tetap pekerjaan pokoknya adalah petani, baik sebagai petani pemilik, penggarap ataupun buruh tani.
- Cara bertani yang dilakukan oleh sebagian besar penduduk desa umumnya masih tradisional, sehingga hasilnya rata-rata hanya memenuhi kebutuhannya sendiri atau sering disebut subsistance farming.
- Sifat gotong royong masih tertanam kuat pada warga masyarakat. Dalam sistem gotong rooyong ini, warga masyarakat tidak lagi memikirkan masalah untung rugi tetapi lebih mengutamakan unsur kekeluargaan dan kebersamaan.
- Golongan orang-orang atau tetua kampung memegang peranan yang cukup penting dalam masyarakat, khususnya mengenai persoalan pelik.
- Masyarakat desa masih memegang norma-norma agama secara kuat.
4. Klasifikasi Desa
Fungsi
desa dapat dilihat dari dua segi, yaitu kedudukan desa sebagai bentuk
pemerintahan terkecil di negara Indonesia dan desa dalam tinjauan region atau
wilayah geografis, yaitu sebagai daerah “hinterland” atau daerah
belakang yang mendukung keperluan masyarakat kota khususnya kebutuhan sumber
bahan pangan.
Dalam
fungsinya sebagai pemerintahan daerah tingkat terendah, pemerintahan desa
iharapkan mampu menjalankan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan oleh
pemerintah yang lebih tinggi, misalnya kabupaten dan propinsi. Jadi pemerintah
desa dengan semua aparatnya harus mampu mengarahkan perubahan-perubahan,
melaksanakan fungsi administratif, membantu proyek-proyek masyarakat,
memperkenalkan pemikiran-pemikiran baru dan inovasi yang maju ke arah keajuan
dalam mencapai kesejahteraan dan kemakmuran penduduk yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam melaksanakan program-program pemerintah
daerah, aparat desa harus dapat menyelaraskan dengan kondisi dan potensi yang
ada di daerah masing-masing, baik potensi sumberdaya alam, keadaan sosial
masyarakat maupun tradisi dan adat istiadat yang berlaku di wilayah setempat.
Dilihat dari kedudukan desa sebagai suatu wilayah hinterland kota,
daerah pedesaan berfungsi :- Wilayah sumber bahan pangan bagi masyarakat kota, sebab sebagian besar lahan di pedesaan dimanfaat sebagai daerah pertanian, baik pertanian sawah, pertanian lahan kering seprti sayur mayor dan plawija maupun pertanian hortikultura seperti buah-buahan dan bunga-bungaan. Produksi pertanian tersebut, selain dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hiupnya sehari-harijuga bisa dipasarkan ke kota.
- Sumber daya manusia pedesaan usai produktif merupakan tenaga kerja. Beraneka ragam lapangan pekerjaan di wilayah kota banyak menyerap atau membutuhkan tenaga kerja. Selain itu proses pembangunan fisik di kota seperti pembangunan gedung-gedung, pembuatan jalan raya atau pembangunan lainnya banyak menyerap tenaga kerja khususnya tenaga kerja kasar seperti tukan gaji, tukang bangunan, pekerja pabrik dan lain-lain. Kebutuhan tenaga kerja tersebutseringkali dipenuhi penduduk yang berasal dari wilayah pedesaan.
- Desa yang memiliki potensi keindahan alam dan kondisinya masih asri jauh dari keramain kota dan polusi, kebudayaan masyarakat yang unik merupakan gaya tarik sektor pariwisatayang dapat mengundang para turis dari kota untuk datang berkunjung.
- Desa juga merupakan pusat-pusat industri kecil dan industri kerajinan rakyat, seperti industri pengelolahan minuman dan makanan khas daerah, pengolahan hasil-hasil pertanian rakyat. Produksi dari sector industri ini seringkali di pasarkan di wilayah kota.
Berdasarkan tingkat
pembangunan dan kemampuan mengembangkan potensi-potensi yang dimilkinya, desa
yang diklasifikasikan menjadi:
- Desa Swadaya atau desa Terbelakang. Desa swadaya dapat diartikan sebagai suatu wilayah pedesaan dimana hampir seluruh masyarakatnya memenuhi kebutuhannya dengan cara mengadakan sendiri. Masyarakat yang tinggal di wilayah ini sangat jarang atau bahkan tidak pernah berhubungan dengan masyarakat luar, sehingga proses kemajuanyang diperolah sebagai hasil interaksi dengan wilayah lainnya berjalan sangat lamban. Jenis desa ini biasany terletak di lokasi-lokasi yang terpencil dan belum memiliki prasarana dan sarana transportasi yang dapat menghubungkan dengan wilayah lainnya.
- Desa Swakarya. Masyarakat desa swakarya sudah lebih maju dibandingkan dengan desa swadaya. Selain untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, kelebihan produksi yang dihasilkan penduduk sudah mulai dijual ke daerah lainnya. Uang yang didapat dari hasil penjualan itu digunakan untuk membeli kebutuhan hidup yang tidak diproduksi oleh penduduk setempat. Jadi pada desa swakarya, masyarakatnya sudah mulai mengadakan kontak atau hubungan dengan warga daerah lain, walaupun intensitasnya tidak terlalu sering.
- Desa Swasembada atau Desa Maju. Desa swasembada yaitu desa yang sudah mampu mengembangkan semua potensi yang ada secara optimal. Desa jenis ini ditandai dengan kemampuan masyarakatnya mengadakan interaksi atau hubungan dengan masyarakat luar, melakukan tukar menukar barang dengan wilayah lain (fungsi perdagangan), serta kemampuan masyarakatnya untuk saling mempengaruhi dengan penduduk yang ada wilayah lain. Dari hasil interaksi ini, masyarakat yang tinggal di desa swasembada mampu menyerap teknologi baru untuk memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki, sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan baik.
5. Modernisasi
Desa dan Permasalahannya
Usaha
pemerintah kearah mengembangkan atau membangun desa ialah a. Menempatkan warga desa dalam kedudukan yang
sebenarnya sebagai warga desa dalam wadah Indonesia, artinya tidak ada
perbedaan status antara penduduk desa dengan penduduk kota seprti pada zaman
kolonial, b. Mengusahakan agar corak kehidupan dan penghidupan warga desa dapat
ditingkatkan atas dasar alam pikiran yang logis, fragmatis, dan rasional, c.
Mengusahakan agar warga desa dapat lebih bersifat kreatif, dinamis, dan
fleksibel dalam menghadapi kesulitan-kesulitan yang dijumpai, sehingga
dapat lebih meningkatkan semangat pembangunannya.
Sebagai
tujuan dari modernisasi desa dapat dikemukakan beberapa hal antara lain:
- Modernisasi dapat memberi gairah dan semgat hidup baru serta menghilangkan monotoni dari kehidupan di desa, sehingga warga desa tidak akan merasa jenuh dengan lingkungan hidupnya.
- Modernisasi desa dapat meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi warga desa, sehingga dapat menahan arus urbanisasi. moderenisasi yang berarti suatu usaha meningkatkan bidang pendidikan secara merata sehingga akan dapat mengurangi arus pelajar ke kota dan tenaga terdidik akan tetap tinggal di desa membimbing warga desa lain yang belum maju.
- Moderenisasi di bidang pengangkutan akan secara berangsur mengalihkan sifat isolasi desa.
- Moderenisasi merupakan tumpuan bagi pengembangan teknologi pedesaan dan dalam proses pengembangannya warga desa dapat diikutsertakan.
- Pemilihan teknologi untuk pertumbuhan dan perkembangan desa perlu diselaraskan dengan tujuan pembangunan desa sesuai dengan klasifikasi tingkat perkembangan desa, yaitu desa swadaya, desa swakarya, desa swasembada.
- Bentuk dan jenis teknologi untuk daerah pedesaan peru di pilih yang seteoat-tepatnya sesuai dengan kebutuhan di dalam pembangunan dalam jangka panjang, yaitu untuk mengingkankan kesejahteraan yang merata dan memperluas lapangan kerja serta sesuai dengan program pembangunan desa.
- Pemilihan teknologi pedesaan hendaknya memperhatikan akibat-akibat negative yang timbul terhadap keseimbangan-keseimbangan ekologi, factor ekonomi dan social budaya.
- Dari segi masyarakatnya, seprti kekurangan pangan dan gizi, terutama pada anak-anak balita, penduduk jarang dan terpencar-pencar, tingkat kesehatan yang rendah, para pemuda putus sekolah dan sebagainya.
- Dari segi pemerintahan desanya, seperti struktur dan adaptur pemerintahan desa yang belum berfungsi sebagaimana mestinya ditambah belum mantabnya koordinasi pelayanan pemerintah yang dilaksanakan oleh berbagai unsur aparatur vertikal dan daerah sebagainya.
- Dari segi geografisnya, seperti belum seimbangnya keadaan desa-desa di jawa dan di bali dengan desa-desa di luar jawa dan bali. Desa-desa di daerah pantai dengan lingkungan hidup yang tidak sehat sedangkan teknologi yang dimiliki justru dapat membahayakan lingkungan hidup seselilingnya. Dalam hal ini termasuk pula desa-desa kota (kelurahan) yang perkembangannya tidak terkendali lagi sebagai akibat urbanisasi, sedangkan di pihak lain telah mengakibatkan permasalahan sampingan seperti masalah sanitasi, perumahan di bawah standart dan sebagainya.
- Dari segi kelembagaannya, seperti adanya perbedaan antara lembaga pemerintahan desa sebagai daerah, terutama mengenai pemilihan atau pengangkatan struktur dan system penggajiannya.
Tiga unsur utama perlu
diperhatikan bagi keberhasilan pembangunan desa, yaitu:
- Keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan
- Timbulnya gagasan-gagasan baru di masyarakat mengenai kehidupan mereka di masa mendatang
- Diterapkannya teknologi yang tepat guna dan padat karya
6. Pembangunan Masyarakat Desa
Pembangunan desa dapat
diartikan sebagai pembinaan serta pengembangan swadaya masyarakat desa melalui
pemanfaatan potesi sember daya alam dan atau SDM seoptimal mungkin, sehingga
tercapai kesejahteraaan dan kemakmuran seluruh masyarakat desa. Untuk
dapat melaksanakn pembangunan desa, diperlukan:
- Sumberdaya aparatur pemerintah desa yg berkualitas dan berdisilin dalam melaksanakan program pembangunan desa dan program-program pemerintah ygang telah dicanangkan oleh pemerintah pada tingkat yang lebih tinggi.
- Para aparat harus mampu bersama-sama masyarakat desa setempatmelaksanakn program pembangunan.
- Penyaluran swadaya spontan yang masih belum berjalan dalam proses perwujudan
- Penggalian dan penyaluran potensi sumberdaya yang karena beberaoa hal atau faktor masih tetap penyaluranbeku (belum bermanfaat.
- Penetuan arah baru dalam hal proses pembangunan yang sedang dan akan berjalan
Badan-badan
pembangunan masyarakat desa (LMD) tersebut diharapkan mampu:
- Mewujudkan persahabatan dan kepercayaan dengan orang-ornag yang akan dipengaruhinya. Seorang petugas PMD akan sangat mudah memperoleh simpati dan kepercayaan masyarakt apabila dapat menemukan keinginan masyarakt. Selain itu, petugas badan PMD harus dapat memperhitungkan perasaan-perasaan orang, adat istiadat, dan norma yang berlaku di masyarakat dalam melaksanakan programnya. Sebab bagaimanapun baiknya program yang diperkenalkan pada masyarakat pedesaan, tetapi apabila cara penyampaiannya menyinggung masyarakat , maka jangan harap program tersebut dapat diterima.
- Program yang diperkenalkan oleh petugas PMD hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan, tingkat sosial dan budaya masyarakat pedesaan, agar mendapat sambutan dari masyarakat atau semua penduduk.
- Petugas-petugas badan PMD harus dapat mempelajari kesulitan-kesulitan yang di hadapi masyarakat desa, untuk selanjutnya bersama-sama aparat desa dan seluruh masyarakat memusyawarahkan jalan keluarnya.
- Apabila badan PMD akan mengadakan proses-proses perubahan dan dan melaksanakan suatu proses inovasi atau penemuan baru, harus diperhatikan benar jangan sampai proses perubahan tersebut dapat membahayakan kepentingan atau menimbulkan keresahan bagi masyarakat desa.
- Petugas bandan PMD harus menyukai pekerjan kelompok dan musyawarah, sebab bagaimanapun jug akebanyakn orang sangat terpengatuh oleh pendapat atau opini kelompok, terutama masyarakat desa yang sudah sejak dahulu selalu melaksanakan musyawarah dalam memecahkan permasalahan yang di hadapi.
Bentuk persebaran desa yang terdapat di permukaan bumi
berbeda satu sama lain. Hal ini sangat bergantung pada keadaan alamiah
setempat. Sebagai contoh, bentuk desa yang terletak di wilayah
pedataran sudah barang tentu berbeda dengan desa-desa yang terletak di daerah
yang berbukit-bukit atau daerah pegunungan. Dilihat dari
bentuknya, pola persebaran desa dapat di bedakan atas:
- Bentuk desa yang linier atau memanjang mengikuti jalur jalan raya atau alur sungai. Pola persebaran desa semacam ini dapat kita temui di daerah yang merupakan areal pedataran, terutama di dataran rendah. Maksud dari pola desa yang memanjang atau linier tersebut adalah untuk mendekati prasarana transportasi (jalan atau sungai), sehingga memudahkan untuk berpergian ketempat lain apabila ada keperluan. Selain itu juga untuk memudahkan pergerakan barang dan jasa.
- Bentuk desa yang memanjang mengikuti garis pantai Di daerah-daerah pantai, pola persebaran desa biasanya memanjang mengikuti arah garis pantai.
- Bentuk desa yang terpusat. Bentuk desa yang memusat terdapat di wilayah pegunungan yang dihuni oleh penduduk yang berasal dari satu keturunan yang sama, sehingga umumnya semua warga masyarakat di daerah itu adalah keluarga atau kerabat. Dusun-dusun yang terdapat di desa yang bentuknya terpusat biasanya sedikit saja, yaitu tidak lebih dari 40 rumah.
- Bentuk desa yang mengelilingi fasilitas tertentu. Bentuk desa semacam ini terdapat di dataran rendah dan memiliki fasilitas-fasilitas umum yang banyak dimanfaatkan oleh penduduk setempat, misalnya mata air, danau, waduk, atau fasilitas lainnya.
8. Penghuni Desa
Penghuni desa atau warga desa, terdiri atas:
- Materi yang terikat pada tanah pertanian yang disebut Primary Producers
- Mereka yang tinggal dalam desa pertanian, tetapi tidak mengolah tanah, melainkan mengerjakan sesuatu yang penting bagi pengolahan tanah, seperti membuat cangkul, pembuat bajak, dan lain-lain.
- Mereka yang tinggal diperbatasan desa dan kota yang disebut sebagai penduduk rurban (rural dan urban).
9. Keluarga Desa atau Masyarakat Desa
Keluarga adalah group sosial yang sangat penting dalam masyarakat
desa dan merupakan satu living working dan living unit.
Golongan-golongan atau group-group yang ada didesa :
- Keluarga atau family
- Tetangga atau Neighbourhood
- Kebiasaan yang sama (common beliefs)
- Kepercayaan yang sama (common habits)
- Tradisi yang sama (common traditions)
10. Pengaruh Lingkungan Geografis Terhadap Sosialisasi Desa
Kehidupan penduduk desa sangat erat. Mereka merupakan suatu face
to face group atau saling mengenal dengan
baik. Perasaan sosialnya, hubungan sosialnya sangat akrab. Dari segi
geografi dapat diajukan beberapa sebab, antara lain:
- Pengaruh hubungan fisis
- Pengaruh lingkungan sosial
- Pengaruh lingkungan kultur (bentang alam budidaya)
Irama musim yang menyimpang betul-betul mendatangkan banyak kesulitan
ekonomi dan ini dialami oleh seluruh warga desa dan harus diatasi bersama.Jadi
kebahagiaan dan kesedihan yang ditimbulkan oleh alam dirasakan bersama. Faktor-faktor
ini yang menimbulkan eratnya kehidupan bersama.
Jumlah penduduk desa yang tidak besar, transportasi yang sederhana
dan jarak rumah yang agak berjauhan menimbulkan seolah-olah adanya suatu
isolasi, sehingga frekuensi kontak sosial tidak besar. Oleh karenanya
kemajuan-kemajuan tidak pesat dan ini menyebabkan stratifikasi sosial tidak
begitu rumit dan tidak menunjukkan perbedaan sosial yang menyolok.
Pengaruh lingkungan sosial.Pengaruh terhadap kehidupan sosial di
desa sesudah lingkungan fisis ialah lingkungan sosial yang timbul dari pengaruh
group dan individu. Pengaruh dariprimary group atau face to
face group dapat menimbulkan keseragaman atau integritas
sifat-sifat perorangan, jika dibanding dengan pengaruh dari secondary
group.
Individu dalam group itu dapat saling menghormati, saling
bersimpati, saling bekerjasama. Homogenitas dalam struktur sosialnya tidak
banyak menimbulkan differensiasi sosial, di kota berbeda keadaanya.Perasaan
senasib banyak terdapat di desa sehingga menimbulkan solidaritas dan tersebar
merata. Mobilitas sosial di desa berlaku dalam skala yang sempit dan
prosesnya lambat, sehingga perubahan-perubahan status sosial tidak cepat dan
tidak menimbulkan masalah sosial yang ekstrim. Jadi faktor-faktor lingkungan
sosial ini juga berpengaruh terhadap eratnya pergaulan dan tebalnya rasa sosial
di desa.
Pengaruh lingkungan kultur. Pengaruh ketiga dalam sosialisasi desa
terikat pada cultural environment. Pengaruhnya dapat berlainan
karena tiap individu adalah pengemban budidaya yang memiliki sifat, bakat dan
kemampuan yang tidak sama.
Komposisi
poenduduk desa yang dapat dikatakan homogen dapat menyebabkan pengaruh yang
hampir sama dari lingkungan kultur terhadap penduduk desa, antara lain:
- Ekspresi kultur yang sederhana, misalnya tarian rakyat, dongeng rakyat dan sebagainya.
- Social Controle, tata tertib diatur oleh hukum-hukum formal yang timbul dari masyarakat sendiri.
- Pengetahuan yang sama di bidang pertanian tentang tanah, iklim, tanaman dan cara pengolahan dan lain-lain, tidak banyak menimbulkan adanya golongan bodoh dan golongan pandai, sehingga tidak saling merendahkan diri. Jadi ternyata bahwa juga unsur geografi berpengaruh juga terhadap adanya sosialisasi di desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar